UU KSDA Perlu Direvisi

10-12-2018 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwanto di mintai keterangan usai mealakukan pertemuan dengan Pakar Pertanian, Kehutanan, Perikanan dan Kelautan, Ekosistem dan Hukum di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.Foto :Runi/rni

 

 

Anggota Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwanto mengatakan bahwa Undang Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (UU KSDA) perlu direvisi. Mengingat saat dihadapkan pada isu kerusakan lingkungan patut diwaspadai mengingat dampaknya luar biasa bagi kelangsungan hidup.

 

”Seperti kita lihat beberapa waktu lalu masalah yang sangat serius, sampah plastik hasil dari produk industri yang di gunakan kehidupan sehari-hari dampaknya bisa merusak lingkungan tidak hanya di darat, di laut pun terkena dampaknya,” ujar Budisatrio usai pertemuan Kunspek Komisi IV DPR RI dengan Pakar Pertanian, Kehutanan, Perikanan dan Kelautan, Ekosistem dan Hukum di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Jumat (7/12/2018).

 

Sampah plastik hanyalah contoh kecil terhadap isu yang dihadapi saat ini. Isu besar lainya menurut legislator Partai Gerindra ini adalah kerusakan hutan yang terjadi di Indonesia. “Hutan kita sangat luas akan tetapi kerusakan hutanpun cukup banyak dan ini seharusnya ada jalan keluar dan harus duduk bersama memikirkan,” tegas Budisatrio.

 

“Agar tidak ada lagi kerusakan lingkungan yang saat ini sudah terjadi adalah semua balik lagi kepada diri kita sendiri dan kesadaran masayarakat, muara dimana adanya ide konservasi itu tercipta kesadaran terhadap masayarakat artinya kita harus rajin dalam mengedukasi publik khusunya anak-anak muda generasi penerus bangsa,” pesannya.

 

Diharapkan kedepan tidak ada lagi praktek-praktek yang tidak bertanggung jawab yang merusak atau merugikan. Pada intinya untuk menjaga semua itu dituntut kesadaran masyarakat yang bisa dibangun melalui pendidikan.

 

Setelah kunjungan ini ia berharap banyak masukan-masukan yang menjadikan UU ini up to date dan menjadi kebutuhan bangsa Indonesia sekarang. Juga memperhatikan komitmen-komitmen yang sudah di kemukakan pemerintah Indonesia dalam konvensi-konvensi Internasional.

 

“Tak kalah penting yang saya dengar tadi tentunya tadi ada pesan-pesan dari berbagai pakar mengenai penegakan UU itu sendiri bagi yang melanggar atau melakukan perusakan lingkungan apakah berupa sanksi hukuman, dan bagi masyarakat luas yang menitik beratkan konservasi dan berhasil memberikan upaya dalam melestarikan lingkungan perlu adanya imbalan reward dan bukan hanya sekedar hukuman saja,” tutupnya legislator dapil Kalimantan Timur itu. (rni/es)

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...